PROFIL CAMAT KUTASARI

Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan :

NAMA : CAHYONO,S.H.

NIP : 19720101 199203 1 012

Golongan / Pangkat : IV a / Pembina

Nomor Telpon : (0281) 6599150

Alamat Domisili : Kalitinggar Kidul RT 001 RW 001, Padamara, Purbalingga

Alamat Kantor : JL. Raya Tobong No. 50 , Kantor Kecamatan Kutasari , Purbalingga

Format Ttd Camat

    

CAMAT KUTASARI

CAHYONO, S.H

Pembina

NIP. 19720101 199203 1012

Uraian tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 252 tahun 2023 sebagai berikut:

Camat

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
  3. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  4. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
  5. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati;
  7. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
  8. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
  9. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  10. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati;
  11. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, meliputi:
  12. Sinergitas dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
  14. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,meliputi:
  15. Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
  16. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
  17. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
  18. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan, meliputi:
  19. Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
  20. Efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan;
  21. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan kepada Bupati;
  22. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau Kelurahan;
  23. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan, meliputi:
  24. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  25. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  26. Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
  27. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekda;
  28. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi yang meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan,
  4. Pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
  6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan;
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati