FAQ (Frequently Asked Questions)

APA PERSYARATAN MENGURUS KTP?

Jawaban :

  1. Pembuatan EKTP BARU
  • FORMULIR PERMOHONAN KTP WNI (F-1.21) Mengetahui Kepala Desa
  • FOTOKOPI KK

2. Perubahan Data Pada E-KTP / E-KTP RUSAK / APA PERSYARATAN MEMBUAT KK ?

  • FORMULIR PERMOHONAN KTP WNI (F-1.21) Mengetahui Kepala Desa
  • FOTOKOPI KK Terbaru
  • E-KTP Asli

APA PERSYARATAN MENGURUS KK?

Jawaban :

  • FORMULIR PERMOHONAN KK WNI (F-1.15) Mengetahui Kepala Desa
  • Formulir F 1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan) ditanda tangani YBS
  • Kartu Keluarga Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Polsek Kecamatan Kutasari
  • Dokumen Dasar Perubahan Data :
  • Fotokopi SK CPNS/TNI/POLRI atau SK Pensiunan ( Dasar Perubahan Pekerjaan Menjadi PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN)
  • Fotokopi Ijazah ( Dasar Perubahan Pendidikan)
  • Fotokopi Buku Nikah/ AKTE CERAI / AKTE KEMATAIAN PASANGAN ( Dasar Perubahan Status Perkawinan/Perceraian)
  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Instansi Kesehatan Cap dan Tanda Tangan Penolong Kelahiran dan Ditandatangani 2 Orang Saksi dan Berwis Mengetahui Kepala Desa ( Dasar Penambahan Anak )
  • Fotokopi Akte Kelahiran / Berwis Mengetahui Kepala Desa dan Surat Nikah / Akte Cerai /SPTJM Perkawinan Orangtua ( Dasar Perubahan Nama Orangtua)
  • Fotokopi Surat Keterang Pindah WNI dari Dinpendukcapil ( Dasar Input Kedatangan Warga Baru Pindahan dari Kecamatan / Kabupaten/Provinsi Lain)
  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah Mengetahui Kepala Desa Lama ( Dasar Perubahan Alamat Pindah Desa)
  • Dasar Perubahan Input Kematian Anggota Keluarga / Cetak Akte Kemataian :1. Formulir Surat 1.Keterangan Kematian (F.2-29) disi dan Dilampirkan Persyartanya dengan lengkap dan Mengetahui Desa .
  • 2. Fotokopi KTP Pelapor dan 2 Orang Saksi.
  • 3. Fotokopi KK
  • 4. Surat Kematian Dari Desa ( Lampiran A-3) Asli
  • 5. Surat Kematian dari RS ( Apabila Meninggal di Instansi Kesehatan)

APA PERSYARATAN MENGURUS Surat Pindah ?

Perpindahan WNI :

  • Formulir F1.03 (Perpindahan Penduduk) / Surat Keterangan Pindah Mengetahui Desa
  • KK Asli
  • Fotokopi Surat Nikah / Akte Cerai Hidup
  • KTP Asli
  • Formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pindah ( WNI Dibawah Usia 17 Tahun) di tanda tangani , bermateri di tempel KTP Pembuat Pernyataan ( Sebagai Orangtua)

    Mengapa Perubahan Nama/ Tempat Tanggal Lahir / NIK / Pencantuman Nama Ibu diatas Usia 17 Tahun pada Dokumen Kependudukan dan Cetak E-KTP Tidak Dapat dikerjakan di Kecamatan?

    Mendasari :

    1. UU 23 Th 2006
    2. UU 24 Th 2013
    3. Perpres 96 Th 2018
    4. Permendagri 104 Th 2019
    5. Permendagri 109 Th 2019
    6. Permendagri 7 Th 2019
    7. Perbup 71 Th 2022
    8. Surat Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil

    Dalam rangka tertib administrasi pengajuan Dokumen Administrasi Kependudukan maka WAJIB untuk Upload Pengajuan dan Foto Dokumen Asli berkas persyaratan di SIAK pada BIODATA adapun Perubahan Elemen Data Kependudukan diatas hanya bisa dikerjakan di DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga dikarenakan APLIKASI SIAK OPERATOR Kecamatan Kutasari tidak ada Fitur Perubahan Data Diatas. Dan Pencetakan E-KTP Kecamatan Kutasari belum bisa dilakukan Dikecamatan Kutasari dikarenakan Belum Ada Mesin Cetak E-KTP.

    Berapa Biaya Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Legalisi Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Lainnya di Kecamatan Kutasari?

    Jawaban : GRATIS