Dalam rangka persiapan implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Kutasari melaksanakan bintek informatika bagi aparat Desa, pada hari kamis tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.
Peserta masing-masing desa adalah 2(dua) orang, yaitu sekretaris desa ditambah seorang perangkat desa lainnya yang dapat mengoperasikan komputer.
Sekretaris Kecamatan Kutasari, Revon Haprindiat, S.Sos. sebagai penggagas kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kedepannya pemerintah desa diharapkan dapat secara mandiri menyapaikan informasi kepada masyarakat terutama di wilayahnya masing-masing. Salah satu Media informasi yang dipandang murah dan cukup akuntabel adalah melalui website.
Bintek yang kami laksanakan pada hari ini adalah sebatas pengenalan saja, harapannya ada bintek lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Dinhubkominfo terkait program 1000 domain dari kementrian Kominfo, kami hanya memfasilitasi saja selanjutnya tergantung komitmen masing-masing Desa terhadap hal ini, katanya menambahkan pada sambutannya. (rev)
moga aja gagasan dari kecamatan Kutasari segera di sambut baik dari Dinhubkominfo.
Amiin…
di tunggu folow up nya boss…..
Siap, tinggal diatur saja
semoga dri kecamatan kutasari ut segera menjembatani pembuatan website masing2 desa, guna mempercepat pencapaian satu juta nama domain,