| Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan : |
NAMA : CAHYONO,S.H.
NIP : 19720101 199203 1 012
Golongan / Pangkat : IV a / Pembina
Nomor Telpon : (0281) 6599150
Alamat Domisili : Kalitinggar Kidul RT 001 RW 001, Padamara, Purbalingga
Alamat Kantor : JL. Raya Tobong No. 50 , Kantor Kecamatan Kutasari , Purbalingga
Format Ttd Camat
CAMAT KUTASARI
CAHYONO, S.H
Pembina
NIP. 19720101 199203 1012
Uraian tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 252 tahun 2023 sebagai berikut:
Camat
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
- Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
- Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
- Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
- Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, meliputi:
- Sinergitas dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,meliputi:
- Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
- Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan, meliputi:
- Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
- Efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan;
- Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan kepada Bupati;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan, meliputi:
- Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekda;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi yang meliputi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan,
- Pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, pemberdayaan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati
