Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan

Tugas Pokok dan Fungsi

    Sesuai dengan Peraturan Bupati Purbalingga  Nomor 252 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Kutasari  merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayana, pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di tingkat Kecamatan.

    Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    Camat juga melaksanakan  tugas  yang  dilimpahkan  oleh  Bupati  untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

    Tugas dan Fungsi Kecamatan  Kutasari secara singkat sebagai berikut :

    1. Camat

    Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam :

    1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan   upaya   penyelenggaraan   ketenteraman   dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan   penyelenggaraan   kegiatan   pemerintahan   yang dilakukan oleh Perangkat Daerahdi tingkat Kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atauKelurahan;
    8. melaksanakan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
    9. melaksanakan   tugas   lain  yang   diperintahkan   oleh  peraturan perundang-undangan.

    Dalam melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dankesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
    2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dandesa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
    3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
    4. pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  penyelenggaraan  pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
    5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
    6. pengoordinasian    penyelenggaraan    tugas    Unit    Pelaksana    Teknis Dinas/Badan yang ada di Kecamatan;
    7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikanoleh Bupati.
    8. Sekretariat Kecamatan

    Sekretariat Kecamatan adalah unsur pembantu Camat, berada   di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan.

    Sekretariat mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.

    Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :

    1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
    2. pengoordinasian dan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  di lingkungan Kecamatan;
    3. pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan;
    4. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
    5. penyelenggaraan  pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
    6. pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan  masyarakat  dan  desa, dan  kesejahteraan  rakyat  di tingkat Kecamatan;
    7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan fungsinya.

    Sekretariat terdiri dari :

    1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

    Subbagian-subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

    1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

    Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai   tugas melakukan  penyiapan bahan rencana kerja program dan kegiatan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan keuangan meliputi penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengendalian program dan  kegiatan, pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan kecamatan.

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja , Program dan Kegiatan, perumusan kebijakan teknis, pengelolaan kepegwaian, rumah tangga dan asset, faslitasi kehumasan dan Kerjasama, pengelolaan kearsipan dan dokumentasi,organisasi dan hukum, pengelolaan data dan informasi,  di lingkungan kecamatan.

    • Seksi  Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

    Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat dan dipimpin oleh Kepala Seksi.

    Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  perumusan,  pengoordinasian,  pelaksanaan  pemantauan,  evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, penyusunan  Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, administrasi Pemerintahan Desa, administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, intensifikasi PBB, keamanan  wilayah,  pembinaan  ideologi  negara  dan   bela  negara, perlindungan masyarakat, kesatuan polisi pamong praja, peringatan hari besar nasional, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya, inventariasi organisasi politik dan kemasyarakatan, fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dan BPD, fasilitasi pembinaan  kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), penyelenggaraan penanggulangan bencana  meliputi  pemetaan  rawan  bencana, pencegahan  bencana dan penyelenggaraan tanggap darurat, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

    • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah  unsur  pelaksana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh Kepala Seksi.

    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai   tugas  melakukan  penyiapan  bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan desa/kelurahan, pemberdayaan desa/kelurahan/lomba desa, pembinaan penatausahaan keuangan desa, pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMD/LKMK), Karangtaruna dan Kelembagaan  Pasca  Program  Urban Sanitation and Rural Infrastructure (USRI), pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam menumbuh- kembangkan gotong royong dan swadaya masyarakat, pengembangan perekonomian desa/kelurahan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, fasilitasi peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa, pendataan potensi desa dan profil desa/kelurahan.

    • Seksi Kesejahteraan Rakyat

    Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah  unsur  pelaksana Kesejahteraan Rakyat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh Kepala Seksi.

    Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,   pelaksanaan   pemantauan,   evaluasi   serta  pelaporan meliputi pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kebudayaan dan kesenian, pemuda dan olahraga, penanggulangan kemiskinan, fasilitasi penyaluran bantuan bencana alam serta pelayanan sosial.